A. Budaya politik
1.
Pengertian
Budaya Politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu
masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara,
politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati
oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di
artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki
kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan
penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap
orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam
bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem
itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju
tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan,
bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan
simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.
Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan
peranan mereka di dalam sistem politik.
Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya
politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara
teoritis sebagai berikut :
a. Budaya politik adalah aspek politik dari
nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan,
adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
b. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi
atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua
(aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis,
terbuka, atau tertutup.
c. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut
masalah nilai-nilai adalah prinsip
dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.
d. Bentuk
budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap
orang lain dalam pergaulan masyarakat.
Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong
inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas
(mempertahankan status quo atau mendorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau
politik).
Dengan pengertian budaya politik di atas, nampaknya membawa kita pada
suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu
sistem dan individu. Dengan orientasi yang bersifat individual ini, tidaklah
berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya kita menganggap masyarakat akan
cenderung bergerak ke arah individualisme. Jauh dari anggapan yang demikian,
pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai
pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat secara keseluruhan tidak dapat
melepaskan diri dari orientasi individual
2.
Tipe-Tipe
Budaya Politik
- Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
- Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekwensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekwensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.
- Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.
Budaya politik yang berkembang di indonesia == Gambaran sementara
tentang budaya politik Indonesia, yang tentunya harus di telaah dan di buktikan
lebih lanjut, adalah pengamatan tentang variabel sebagai berikut :
- Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India misalnya, yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan.
- Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
- Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain.
- kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.
- Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
·
Hirarki yang
Tegar/Ketat
Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada
dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari
adanya pemilahan tegas antara penguasa (wong gedhe) dengan rakyat
kebanyakan (wong cilik). Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis
yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan
sedemikian rupa sesuai dengan asal-usul kelas masing-masing. Penguasa dapat
menggunakan bahasa 'kasar' kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus
mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa 'halus'. Dalam kehidupan
politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada
cara penguasa memandang diri dan rakyatnya.
·
Kecendrungan
Patronage
Pola hubungan Patronage merupakan salah satu budaya politik yang
menonjol di Indonesia.Pola hubungan ini bersifat individual. Dalam kehidupan
politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan
pelaku politik. Mereka lebih memilih mencari dukungan dari atas daripada
menggali dukungn dari basisnya.
·
Kecendrungan
Neo-patrimoniaalistik
Salah satu kecendrungan dalam kehidupan politik di Indonesia adalah
adanya kecendrungan munculnya budaya politik yang bersifat neo-patrimonisalistik;
artinya meskipun memiliki atribut yang bersifat modern dan rasionalistik
zeperti birokrasi, perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya
politik yang berkarakter patrimonial.
·
Ciri-ciri
birokrasi modern:
ü
Adanya suatu
struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah
dalam organisasi
ü
Adanya
posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan
tanggung jawab yang tegas
ü
Adanya
aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur
bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya
ü
Adanya
personil yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar
karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan
4.
Model-Model Sistem Politik
·
System politik otokrasi tradisional
·
System politik totaliter
·
System politik demokrasi
Perbedaan Sistem Politik
berdasarkan Kriteria yang membedakan ketiga sistem politik tersebut dari lima
hal:
§ Faktor Kebaikan Bersama
a.
Sistem Politik Otokrasi
Tradisional
ü
Mengutamakan stratifikasi
ekonomi, kurang menekankan pada persamaan
ü Kebebasan politik individu dibatasi, menekankan perilaku yang
menuruti kehendak penguasa
b. Sistem Politik Demokrasi
ü
Persamaan kesempatan politik
setiap individu dijamin oleh hukum
ü Menekankan persamaan kesempatan ekonomi yang dila-kukan oleh
setiap individu
c. Sistem Politik Totaliter
ü
Prinsip sama rasa dalam
bidang ekonomi
ü Sekuralisme radikal, agama digantikan ideologi yang doktriner
dan eskataologis
ü Kebebasan politik individu dan hak-hak sipil untuk mengkiritk
penguasa tidak dijamin
§ Faktor Identitas
Bersama
a. Sistem
Politik Otokrasi Tradisional
ü
Ikatan primordial terwujud
dalam diri seorang pemimpin yang dominan (otokrat), seperti sultan, raja atau
kaisar
b. Sistem Politik Totaliter
ü
Faktor sakral yang berupa
ideologi yang mempersatukan masyarakat
ü
Penanaman idelogi oleh
penguasa dengan jalan inoktrinasi
c. Sistem Politik Demokrasi
ü Faktor permersatu masyarakat berupa beratu dalam perbe-daan Bhineka
Tunggal Ika, Unity in Diversity
§ Faktor Hubungan
Kekuasaan
a. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
ü
Kekuasaan bersifat pribadi,
negatif dan sebagian kecil yang konsensus
ü Masyarakat mengalami kesukaran untuk melakukan pengawasan
terhadap penguasa
ü
Otokrat memerintah
berdasarkan tradisi dan paksaan
b. Sistem Politik Demokrasi
ü Adanya persaingan dan saling kontrol antar kelompok sosial,
antara lembaga pemerintah, serta antara kelompok sosial
c. Sistem Politik Totaliter
ü
Kekuasaan dimonopoli dan
dilaksanakan secara sentral dengan partai tunggal
ü
Kekuasaan paksaan
dilaksanakan oleh militer dan polisi rahasia
§ Faktor Legimitas Kewenangan
a. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
ü
Kewenangan bersumber dan
berdasarkan pada tradisi
ü
Kepemimpinan karena
keturunan
b. Sistem Politik Totaliter
ü Kewenangan pemimpin didasarkan pada perannya sebagai ideologi,
penafsir dan pelaksana ideologi
c. Sistem Politik Demokrasi
ü
Kewenangan didasarkan pada
prinsip rule of law yang diatur dalam konstitusi
§ Faktor Hubungan Ekonomi Dan Politik
a. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
ü
Tanah dikusai oleh tuan
tanah yang merupakan kaki tangan otokrat
ü Tidak ada perubahan politik di pedesaan, karena akses politik
dikusai oleh tuan tanah
b. Sistem Politik Demokrasi
ü Peran masyarakat dan pemerintah dalam bidang ekonomi
dilaksanakan secara seimbang
c. Sistem Politik Totaliter
ü
Partai tunggal
mengendalikan kegiatan ekonomi
ü
Kegiatan ekonomi yang
diprakarsai individu atau swasta dilarang
ü
Distribusi kebutuhan pokok
relatif merata
ü
Dalam perkembangannya produksi
barang dan jasa menu-run, karena motivasi pekerja rendah dan aparat partai
berubah menjadi kelas pengu-asa yang konservatif
5. Perkembangan
Kepartaian Di Indonesia
Secara teoritis, partai politik dapat dikatakan
merupakan Representation Of Ideas atau mencerminkan suatu preskripsi
tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan dan karena itu hendak
diperjuangkan Ideologi, platform partai atau visi dan misi seperti inilah yang
menjadi motivasi dan penggerak utama kegiatan partai politik. Partai politik
juga merupakan pengorganisasian warga negara yang menjadi anggotanya untuk
bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan negara dan masyarakat yang
dicita-citakan tersebut. Karena itu, partai politik merupakan media atau sarana
partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada
berbagai lembaga negara di pusat dan daerah. Berdasarkan prinsip bahwa
keanggotaan partai politik terbuka bagi sernua warga negara, sehingga para
anggotanya berasal dari berbagai unsur bangsa, maka partai politik dapat pula
menjadi sarana integrasi nasional.
Dengan menggunakan ideologi partai sebagai panduan penunjuk arah, para pengurus dan aktivis partai berupaya menampung dan mengagregasikan aspirasi anggota, simpatisan, dan rakyat pada umumnya menjadi alternatif kebijakan publik untuk diperjuangkan kedalam lembaga legislatif dan eksekutif. Karena itu ideologi suatu partai ataupun ideologi yang dianut politisi dapat diikat pada pola dan arah kebijakan yang diperjuangkannya dalam pembuatan APBN atau APBD, pada pernyataan politik yang dikemukakan untuk menanggapi persoalan yang dihadapi negara-bangsa, pada respon yang diberikan terhadap aspirasi yang diajukan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat, pada pola dan arah peraturan perundang-undangan yang diperjuangkannya, dan pada sosok dan profile orang-orang yang diusulkan atau dipilihnya untuk menduduki berbagai jabatan kenegaraan di pusat dan daerah.
Untuk memperjuangkan cita-cita partai dan aspirasi rakyat yang diagregasikan berdasarkan cita-cita partai itu, partai politik mencari dan mempertahankan kekuasaan di lembaga legislatif dan eksekutif melalui pemilihan umum dan cara lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung hal ini, partai politlik melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik pada satu pihak dan menggalang dukungan politik (suara) dan materil (dana dan sarana) dari anggota dan simpatisan.
Untuk mengorganisasi para warga negara yang menjadi
anggotanya, untuk mencapai cita-cita perjuangan partai, diperlukan sejumlah
pengurus di berbagai tingkatan pemerintahan mulai dari ranting
(desa/kelurahan), anak cabang (kecamatan), dan cabang sampai pada tingkat
pusat. Karena posisi/jabatan pengurus yang tersedia terbatas sedangkan para
anggota yang ingin menduduki jabatan itu sangat banyak, maka terjadilah
persaingan dalam arena itu. Untuk mengisi jabatan dalam lembaga legislatif dan
eksekutif, partai politik mempersiapkan para calon untuk ikut bersaing dalam
pemilihan umum.
Karena jumlah posisi yang diperebutkan sedikit, sedangkan kader partai yang ingin menjadi calon sangat banyak, maka terjadi pula konflik dalam partai. Kedua hal ini dan berbagai isu yang harus diputuskan oleh suatu partai menyebabkan konflik tidak dapat dihindarkan. Sudah barang tentu yang dimaksudkan dengan konflik di sini dalam arti luas mulai dari perbedaan pendapat, perdebatan, dan persaingan sampai pada pertentangan kepentingan yang tidak berupa bentrokan fisik ataupun hujat-menghujat. Kesadaran bahwa partai politik merupakan lembaga konflik inilah yang tampaknya belum muncul sehingga pengurus partai politik tidak mengantisipasi hal itu dengan mekanisme pengaturan dan penyelesaian konflik.
Fungsi agregasi kepentingan seperti inilah yang
menempatkan partai politik untuk berperan menyelesaikan konflik. Selain sebagai
lembaga konflik dan yang menyelesaikan konflik, partai politik juga bertindak
sebagai peserta konflik, yaitu ketika bersaing dengan partai politik lain dalam
pemilihan umum ataupun ketika masing-masing fraksi sebagai alat partai melalui
anggotanya di lembaga legislatif melaksanakan fungsi legislasi, anggaran,
pengawasan, dan memilih atau mengajukan persetujuan terhadap satu atau lebih
orang untuk menduduki jabatan public.
- Sejarah Partai Politik di Indonesia
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa
fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur
Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada
usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya
semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I).
Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami
A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi
tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama
kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik
dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro
Muslimin Indonesia (MASYUMI). Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi
Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru
(1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu
Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.
Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa
merdeka adalah:
§ Maklumat X Wakil Presiden Muhammad
Hatta (1955)
§
Undang-Undang
Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
§
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
§ Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya
§
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya
§ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik
§ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik
§ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (berlaku saat ini)
- Partai Politik di Indonesia.
Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan
dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri
dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan
Jepang dan masa merdeka.
§ Masa penjajahan Belanda.
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai
politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai
adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan
sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik
agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan
peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan
menifestasi kesadaran nasinal untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di
dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat,
yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan
Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische
Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan
partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun
1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan
Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran
nasional, MIAI (Majelis Islamil Aâ€laa Indonesia) yang merupakan gabungan
partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis
Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
§ Masa pendudukan Jepang
Pada
masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan
untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
§ Masa Merdeka (mulai 1945)
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka
kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah
parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem
banyak partai. Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi,
PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa
kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak
partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak
dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat
berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5
Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik
mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai
politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang
diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali
bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir
September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan
partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi
terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan
politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971,
Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu
NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi
partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat
Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai
lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan
Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai
Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan
politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang
ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi
partai ekmabli terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2004
nanti.
B. Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
o
Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
o
Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
o
Menurut
C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Pada
hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang
berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa. Demokrasi merupakan suatu system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people).
- Prinsip-prinsip Demokrasi:
a. Keterlibatan warga negara
dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
- Makna Budaya Demokrasi
Pertama
kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung,
yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan
dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam
pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh
yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai
berikut:
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu
kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu
kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Permusyawaratan
Permusyawaratan
adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi
pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan
konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
- Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
ü
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima
kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota
keluarga lainya;
- Terbuka terhadap suatu masalah
yang dihadapi bersama.
ü
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan
yang telah dibuatnya
- Kesediaan hidup bersama dengan
warga masyarakat tanpa diskriminasi
- Menghormati pendapat orang lain
yang berbeda dengannya
- Menyelesaikan masalah dengan
mengutamakan kompromi
- Tidak terasa benar atau menang
sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
ü
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman
sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang
berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman
meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah,
membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
ü
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau
kekalahan secara dewasa dan ikhlas
- Kesediaan para pemimpin untuk
senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya
- Memiliki rasa malu dan
bertanggung jawab kepada publik
- Menghargai hak-hak kaum
minoritas
- Menghargai perbedaan yang ada
pada rakyat
- Mengutamakan musyawarah untuk
kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
3. Pelaksanaan Demokrasi Di
Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik
Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan
ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam
masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character
and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya
dictator perorangan, partai atau militer.
o
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4
periode:
a)
periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan
peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b)
periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah
m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek
dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
c)
periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila
Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa
Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat
itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
d)
periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila
Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai
politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan
demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada
kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden
dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi
dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia (walfare state)
o
Demokrasi Era Reformasi
Hampir seluruh warga di dunia
mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh
dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara
yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut
baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.Prinsip demokrasi dalam Negara
Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
berbunyi:
Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila
keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Dasar pelaksanaan demokrasi
Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang
berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”
Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan
mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam
memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam
penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara
yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16,
legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
o
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD
1945:
ü Demokrasi
Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi
Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan
sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
-
keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-
tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-
tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga
Negara
-
suatu system perwakilan
-
suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan
dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik
sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu
masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga
Negara/ alat kelengkapan Negara :
-
Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-
Dewan Perwakilan Rakyat
-
Presiden
-
Mahkamah agung
-
BadanPemeriksaKeuangan
Supra Struktur Politik meliputi:
|
Infra Struktur Politik meliputi:
|
-
Lembaga Legislatif
-
Lembaga Eksekutif
-
Lembaga Yudikatif
|
- Partai
Politik
- Golongan
- Golongan Penekan
- Alat
Komunikasi Politik
- Tokoh- tokoh
Politik
|
Dalam sistem kenegaraan, Supra
Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi.
Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik
dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan
keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur
Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
ü Penjabaran
Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam
konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai
“Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945
tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
4.
Pemilu
Pemilu
adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari
Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada
konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para
pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah
pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan
oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari
Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada
konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para
pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah
pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan
oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
o
Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu pelaksanaan, dan tujuan
pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan
pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.
Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil ini
seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri yang dalam
pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. Menurut Sebagian pendapat ''Penyimpangan terhadap asas ini yang dilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri akan mengakibatkan timbulnya keraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil pemilu.''
UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan
pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.
Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil ini
seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri yang dalam
pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. Menurut Sebagian pendapat ''Penyimpangan terhadap asas ini yang dilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri akan mengakibatkan timbulnya keraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil pemilu.''
Pelanggaran terhadap asas pemilu
pada hakikatnya adalah penyimpangan yang lebih serius daripada penyimpangan
administrative dan pidana. Pelanggaran ini bisa disebut sebagai pelanggaran
pemilu. Karena itu, panwas merekomendasikan kepada Polri untuk menerima dengan
baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus VCD yang dilakuan panwas.
Selanjutnya mengambil tindakan yang tepat terhadap aparatnya yang melanggar
asas pemilu.
o
Syarat-Syarat Pemilu
• Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan
independen
• Tiingkat kompetitif dalam sebuah pemilu
• pemilu harus diselenggarakan secara berkala
• pemilu haruslah inklusif
• pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan
• alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas
• Tiingkat kompetitif dalam sebuah pemilu
• pemilu harus diselenggarakan secara berkala
• pemilu haruslah inklusif
• pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan
• alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas
o
Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu Kita adalah mencoba
membangun satu ruang komunikasi, antara
konstituen dengan para pemegang policy (termasuk di dalamnya, pihak Partai Politik,
Calon Legislatif dan Calon Presiden). Lebih spesifik, Pemilu Kita berusaha membangun
satu mekanisme, suatu cara, suatu prosedur yang memungkinkan konstituen untuk
berkomunikasi secara langsung dengan pemegang policy, yang dari mekanisme atau cara
tersebut, memberi konstituen alasan untuk memilih mereka.
konstituen dengan para pemegang policy (termasuk di dalamnya, pihak Partai Politik,
Calon Legislatif dan Calon Presiden). Lebih spesifik, Pemilu Kita berusaha membangun
satu mekanisme, suatu cara, suatu prosedur yang memungkinkan konstituen untuk
berkomunikasi secara langsung dengan pemegang policy, yang dari mekanisme atau cara
tersebut, memberi konstituen alasan untuk memilih mereka.
C. Budaya Keterbukaan Dan Keadilan
1. Pengerrian Keterbukaan Dan Keadilan
v Menurut
ARISTOTELES
- Keadilan komutatif
keadilan yang berhubungan dengan
persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa
melihat jasa-jasa perseorangan.
- Keadilan distributif
keadilan yang berhubungan dengan
distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
- Keadilan kodrat alam
keadilan yang bersumber pada
hukum kodrat alam.
- Keadilan konvensional
keadilan yang mengikat warga
negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
- Keadilan perbaikan
jika seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar. Tindakan klarifikasi
terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.
v Menurut PLATO
- Keadilan moral
yaitu keadilan yang mampu memberikan perlakuan
seimbang dengan hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural
yaitu apabila perbuatan yang dilakukan sesuai tata
cara atau prosedur yang ditentukan.
2.
Prinsip-Prinsip Good Govenance
ü
Prinsip Good Governance menurut UNDP:
o Partisipasi
(Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara
konstruktif.
o Aturan
Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
o Tranparan
(transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah
diakses masyarakat.
o Daya
Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
o Berorientasi
Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
o Berkeadilan
(equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
o Efektifitas
dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
o Akuntabilitas
(Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah,
swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
o Bervisi
strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki
perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
o Kesalingketerkaitan
(Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
ü
Prinsip-prinsip
good
governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
o Partisipasi
masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan
keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah
seperti DPR, DPD.
o Tegaknya
supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa
pandang bulu.
o Keterbukaan,
seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga
pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus
memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
o Peduli
pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani
masyarakat tanpa diskriminasi.
o Berorientasi
pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam
kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
o Kesetaraan,
semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan
mempertahankan kesejahteraan mereka.
o Efektifitas
dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan
masyarakat.
o Akuntabilitas,
para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung
jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
o Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
§
Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
§
Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk
mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
§
Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan
sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
3.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
Akibat
yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk
keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir
disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.
Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.
Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi
deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya,
pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
o Di bidang politik,
lembaga politik baik eksekutif,
legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit
menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali
kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan
yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
o Di bidang Ekonomi,
semua kegiatan ekonomi yang
bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga
kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan
berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh
maksimal.
o Di bidang sosial, budaya dan
agama,
terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
o Di bidang pertahanan dan
keagamaan,
terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu
tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu
mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
4.
Cara Melakukan Kegiatan Positif Terhadap Keterbukaan
o Apresiatif terhadap keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai,
dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
§
Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar
atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
§
Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
§
Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
§
Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan
prinsip keterbukaan
§
Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan
prinsip keterbukaan
§
Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai
dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
o Berpartisipasi dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan
dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
§
Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
§
Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang
berkaitan dengan keadilan
§
Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
§
Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
§
Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi
jaminan keadilan
§
Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
0 komentar:
Posting Komentar